Kajen – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pekalongan dilaksanakan serentak pada tahun 2015, hal ini mengacu kepada Undang-Undang Pilkada 2014 yang telah direvisi oleh Pemerintah. Dengan demikian, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Pekalongan saat ini, H Amat Antono, secara otomatis diajukan sampai dengan bulan Desember 2015.
Terkait perubahan UU Pilkada serentak tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Mudasir SH mengatakan, sesuai dengan Pasal 201 UU Pilkada, jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Februari 2017, untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019.
“Sesuai pasal itu, maka pemungutan serentak di Pemilukada tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun ini, khusus untuk kepala daerah yang AMJ-nya berakhir pada 2015 dan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2016. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027,” ujar Mudasir saat dihubungi Radar, Kamis (19/2).
Sementara akhir masa jabatan bupati Pekalongan berakhir pada bulan Juni 2016. Maka, pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak pada tahap pertama, yakni bulan Desember 2015.
Selain itu, lanjut dia, perubahan dalam revisi UU tersebut, yaitu pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, seorang calon kepala daerah dan seorang calon wakil kepala daerah. Uji publik juga dihapus. Terkait hal itu menjadi wewenang partai politik (Parpol) dan gabungan Parpol. “Untuk wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah,” ujar dia.
“Dalam UU tersebut, Parpol memiliki fungsi yang salah satunya adalah melakukan rekrutmen calon pemimpin,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, Pembiayaan Pilkada akan ditanggung APBD dibantu APBN
sumber berita: radar pekalongan
Posting Komentar