GuidePedia

0
Soeprapto adalah seorang Jaksa Agung pada yang terkenal tegas dan terpuji. Ia menjabat sebagai jaksa agung tahun 1951 hingga 1959.

Soeprapto lahir di Trenggalek, Jawa Timur, 27 Maret 1897 dengan ayah seorang Controlleur pajak di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprpato menamatkan ELS (Europesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia, selesai tahun1920 bersama dengan Wongsonegoro, Isqak, dan Mas Soemardi.


Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian ia di pindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram (Pulau Lombok). Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Karesidenan Besuki. Ketika Jepang datang pada bulan Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Ketika agresi Belanda pada tahun 1947, Hakim Soeprapto sebagai Republikien memilih mengungsi ke daerah Selatan Pekalongan.
Sebagai hakim yang patuh pada tugasnya, dalam mengungsi-pun yang terpikir pertama, bukan menyelamatkan mobil atau hartanya. Dengan tergesa-gesa, pak hakim ini mengungsi bersama keluarga hanya membawa dua kopor pakaian serta Kutil si terpidana mati. 

“Malahan Kutil ikut mengungsi bersama kami,” tutur Ny. Soeprapto yang kini telah berusia 80 tahun. Kutil dan anak buahnya, yang semuanya berstatus tahanan, ikut membawakan kopor yang sebenarnya berisi berkas perkara dia sendiri. 

“Anak-anak saya pun ikut digendong dan tidak menunjukkan dendam pada Soeprapto, hakim yang memutus dia dihukum mati. Padahal saya was-was juga, apalagi zaman perang,” kenang Ny. Soeprapto.

Pekalongan yang rusuh, pengungsian dan kekhawatiran merupakan hari-hari yang mencekam bagi keluarga Soeprapto. Soeprapto sendiri kembali bertanya-tanya, ketika mendengar Kutil yang telah dijatuhi hukuman mati itu melarikan diri. Soeprapto lega, ketika diminta menjadi saksi atau diulang kembali pengadilan Kutil. Terpidana ini telah ditemukan kembali.

Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibukota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan.Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki kamar penuntut umum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno, pada tanggal 1 April 1959.

Soeprapto memiliki dedikasi tinggi, cerdas, tekun, dan ulet, tidak ada dalam kamus Soeprapto untuk mempolitikkan jabatannya, demi ideologi atau kepentingan apapun selain Pancasila dan UUD yang berlaku (UUD-S 1950). R. Soeprapto dengan watak kebapakannya, telah memberikan sebagain besar perjalanan usianya untuk penegakan hukum di negeri ini. Ia buktikan dari tahun 1920 sampai 1958, dalam zaman kolonial, pendudukan militer Jepang dan RI dalam berbagai cuaca politik yang sering berganti. R. Soeprapto, akhirnya menutup mata pada tanggal 2 Desember 1964 diJakarta, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Posting Komentar

 
Top