GuidePedia

0
Pekalongan - Penggabungan beberapa kelurahan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dilakukan pada 1 Januari 2015.

"Setelah sempat tertunda beberapa kali, merger kelurahan segera kembali dilanjutkan yaitu 1 Januari 2015," kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Ari Putranto, di Pekalongan, Minggu (7/12).
Menurut dia, penggabungan beberapa kelurahan setelah Pemkot menerima nomor kode wilayah kelurahan turun dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan pada RAPBD yang masih ada 47 kelurahan, akan dirubah pada APBD 2015 menjadi 27 kelurahan. Awal Januari 2015 merger kelurahan sudah bisa terealisasi seperti yang direncanakan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Pemkot masih memproses pendataan mengenai pegawai kelurahan, dan lurah karena dengan dimergernya kelurahan maka akan mengurangi jumlah pegawai kelurahan serta lurahnya.
"Kami masih mendata siapa saja yang nantinya akan menjadi lurah di 27 kelurahan hasil merger tersebut. Untuk lurah yang tidak terpilih menjadi lurah lagi akan ditempatkan pada jabatan lain yang masih kosong, begitupun dengan pegawai kelurahan yang lain," katanya.
Ia mengaku, dengan dimergernya kelurahan akan menimbulkan masalah, seperti status Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pertanahan.
"Untuk masalah pertanahan tidak perlu khawatir karena perubahan pada akta tanah bisa dilakukan setelah pemilik tanah melakukan transaksi dengan mengubah pada kondisi kelurahan pascamerger. Begitupun untuk KTP tidak ada masalah karena bisa dibuatkan KTP baru," katanya
Sumber: Antara

Posting Komentar

 
Top